10 Jul 2020

BI Perpanjang Kegiatan Operasional Hingga 31 Juli 2020

News 432 views
Jakarta, CNN Indonesia -- 

Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juli 2020 menjadi 31 Juli 2020. 

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan Perpanjangan jadwal operasional tersebut mencermati perkembangan covid-19 terkini. 

Dengan demikian, jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 15 Juli 2020 hingga 31 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.

"Perpanjangan kebijakan juga memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," ucap Ony dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (10/7).

Secara berkala, kebijakan akan dievaluasi dan mempertimbangkan perkembangan pandemi covid-19 di Indonesia.

Dalam masa prakondisi kenormalan baru, lanjut Ony, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

"BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini. Antara lain, dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas," imbuhnya.

Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:

1. Pemeriksaan kas pukul 06.30-11.00
2. Transaksi nasabah dan penerimaan negara pukul 08.30-15.00 WIB
3. Transaksi pemerintah antara bank, fasilitas likuiditas antar hari, surat berharga, dan pasar modal pukul 06.30-15.30 WIB
4. Cut off warning BI-RTGS dan BI-SSSS dan BI ETP pukul 15.30 WIB
5. Pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS pukul 16.30 WIB
6. Cut-off BI-RTGS pukul 17.00 WIB
7. Cut-off BI-SSSS pukul 17.00 WIB
8. Cut-off BI-ETP pukul 16.30 WIB

Lalu, jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:

1. Siklus pelayanan transfer dan pembayaran reguler menjadi 8 kali
2. Settlement Pengambilan Pre-fund Kredit pukul 15.30 WIN
3. Layanan Kliring  Warakat Debet:
- zona 1 pukul 12.30 WIB
- zona 2 pukul 13.30 WIB
- zona 3 pukul 14.30 WIB
- zona 4 pukul 15.30 WIB
4. Settlement pelayanan penagihan reguler pukul 14.30 WIB
5. Settlement Pengembalian Pre-fund Debet pukul 15.00 WIB

Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:

1. Pemeriksaan kas pukul 06.30-11.00
2. Transaksi nasabah dan penerimaan negara pukul 08.30-15.00 WIB
3. Transaksi pemerintah antara bank, fasilitas likuiditas antar hari, surat berharga, dan pasar modal pukul 06.30-15.30 WIB
4. Cut off warning BI-RTGS dan BI-SSSS dan BI ETP pukul 15.30 WIB
5. Pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS pukul 16.30 WIB
6. Cut-off BI-RTGS pukul 17.00 WIB
7. Cut-off BI-SSSS pukul 17.00 WIB
8. Cut-off BI-ETP pukul 16.30 WIB

Lalu, jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:

1. Siklus pelayanan transfer dan pembayaran reguler menjadi 8 kali
2. Settlement Pengambilan Pre-fund Kredit pukul 15.30 WIN
3. Layanan Kliring  Warakat Debet:
- zona 1 pukul 12.30 WIB
- zona 2 pukul 13.30 WIB
- zona 3 pukul 14.30 WIB
- zona 4 pukul 15.30 WIB
4. Settlement pelayanan penagihan reguler pukul 14.30 WIB
5. Settlement Pengembalian Pre-fund Debet pukul 15.00 WIB


Material Download
Helpdesk
021 5227674 sekretariat.himdasun@gmail.com