29 Nov 2023

BEI Sebut Sejumlah Keistimewaan SPPA untuk Pelaku Perdagangan EBUS

News 190 views
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah diluncurkan pada bulan November 2020, Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) yang merupakan platform elektronik untuk menfasilitasi perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder, secara konsiten terus disempurnakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Penyempurnaan ini selain dimaksudkan untuk menambahkan fitur dan kapabilitas sistem, juga bertujuan agar pengalaman penggunaan atau user experience terus meningkat sehingga para penggunanya dapat memperoleh benefit yang maksimal dari penggunaan SPPA.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyebutkan, terdapat sejumlah keistimewaan SPPA untuk pelaku perdagangan EBUS. Keistimewaan utama yang ditawarkan adalah kemudahan transaksi melalui berbagai pilihan mekanisme. Diketahui, terdapat 3 mekanisme perdagangan yang dapat digunakan pelaku perdagangan, yaitu mekanisme Kuotasi/Central Limit Order Book (CLOB), Request For Quotation (RFQ) dan Negosiasi antar pihak/Request For Order (RFO).

“SPPA dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia dan best practice secara global. Mekanisme perdagangan yang disediakan SPPA dapat mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar agar dapat bertemu dengan konsep penyampaian dan permintaan kuotasi secara anonymous multilateral maupun secara negosiasi bilateral. Hal ini dimaksudkan agar para pelaku dapat bertemu dalam sebuah pasar yang efisien untuk mendapatkan harga yang terbaik,” ujar Irvan melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).

Irvan mengungkapkan, SPPA juga menyediakan akses langsung kepada Dealer Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sukuk untuk melakukan kewajiban Kuotasi Dealer Utama terhadap instrumen SUN dan SBSN benchmark secara harian yang dapat membentuk pasar dengan harga yang wajar dan menciptakan likuiditas perdagangan EBUS di Pasar Sekunder .

“Satu hal yang unik yang hanya dimiliki oleh SPPA adalah fasilitas Counter Party Switching, yang memungkinkan dua dealer yang tidak saling memiliki trading limit dapat bertransaksi melalui Switcher. Switcher adalah dealer yang memiliki trading Limit secara mutual dengan dua pihak yang tidak saling memiliki trading limit tadi, jadi seperti perantara. SPPA dapat mencari Switcher secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Fasilitas ini dapat digunakan di seluruh mekanisme SPPA,” imbuhnya.

“SPPA juga memberi kemudahan pelaporan bagi pelaku. Semua transaksi di SPPA secara otomatis dilaporkan ke sistem Penerima Laporan Transaksi Efek, yakni pelaporan yang ditujukan ke OJK, sehingga para pengguna SPPA tidak perlu melakukan input secara manual di PLTE” sambungnya.

Lebih lanjut lagi, Irvan mengatakan bahwa, BEI juga mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan amanah POJK No. 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, untuk memastikan

perdagangan OTC di SPPA berjalan dengan aman, wajar, teratur, dan efisien, yaitu Peraturan Penetapan Efek yang Dapat Diperdagangkan di SPPA, Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA, Peraturan Pengguna Jasa SPPA, serta Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui SPPA.

"Dengan adanya peraturan yang telah dikeluarkan oleh BEI sesuai POJK No. 8, kami memastikan bahwa pengguna jasa SPPA mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dalam setiap transaksi mereka," ungkapnya.

“Sebagai satu-satunya platform elektronik resmi perdangan EBUS di Pasar Sekunder Indonesia yang dihadirkan berdasarkan amanah POJK No. 8 tersebut, kami bertekad untuk selalu mengembangkan dan menyempurnakan SPPA baik dari sisi fitur, produk maupun user experience untuk memastikan bahwa tujuan diadakannya SPPA yaitu untuk memperluasan cakupan efek bersifat utang dan sukuk yang diperdagangkan, serta untuk meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, dapat dicapai,” pungkasnya.

Material Download
Helpdesk
021 5227674 sekretariat.himdasun@gmail.com