20 May 2016

Alasan Kementrian Keuangan Mau Hapus Pajak di Bunga Obligasi

News 546 views

JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan untuk menghapus pajak penghasilan (PPh) bagi kupon obligasi. Penghapusan pajak ini ditujukan mendorong atas penurunan terhadap permintaan imbal hasil dari investor.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan, rencananya kebijakan penghapusan pajak ini akan disertakan dalam revisi UU PPh. Namun, revisi UU ini masih belum dapat ditentukan kapan akan dibahas bersama DPR RI.

"Kalau kita pikir setelah kita kaji lebih bagus dihapuskan, ya akan direkomendasikan. Akan kita cantumkan di RUU PPh," kata Robert saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Robert mengungkapan, selama ini pemungutan PPh pada bunga obligasi sangat mempengaruhi permintaan imbal hasil atau dari para investor dalam lelang. Negara pun pada akhirnya harus membayar bunga yang lebih tinggi.

“Kalau tanpa withholding tax (PPh) mungkin investor minta yield 7 persen. Begitu ada withholding tax, investor minta 7,2 persen. Kalau investor minta 7,2 persen jadi terbentuk harga di market 7,2 persen,” ungkap Robert.

Menurut Robert, kebijakan ini kini juga telah dilakukan oleh negara lain. Dengan begitu, saat ini sudah saatnya Indonesia melakukan hal serupa untuk penghasilan PPh obligasi

"Kami benchmark di banyak negara, ada negara yang meninjau bond itu tidak kena pajak. Obligasi itu kan untuk membantu pemerintah kok dipajakin lagi,” tukasnya.

Sumber : okezone.com

Material Download
Helpdesk
021 5227674 sekretariat.himdasun@gmail.com