Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan rupiah digital atau uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) sebagai mata uang yang sah di Indonesia.Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan masyarakat bisa mendapatkan rupiah digital dari peritel atau retailer yang sudah mendapat izin dari BI.Ia menjelaskan setelah rupiah digital diterbitkan BI, maka akan didistribusikan kepada pihak wholesaler, yakni bank maupun non bank yang ditunjuk.Nantinya, kata Ryan, rupiah digital itu akan ditukarkan BI dengan rekening giro milik wholesaler tersebut yang ada di BI.”Lalu rupiah digital yang sifatnya on demand saja, akan dicatat dalam sebuah fungsi yaitu khasanah digital rupiah (KDR), nanti ketika dia disirkulasikan keluar dari BI nanti dia keluar dari KDR,” ujarnya dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA (BI Bersama Masyarakat), di Jakarta, Senin (5/12).Selanjutnya, pihak wholesaler ini akan mendistribusikan rupiah digital ke pengecer alias retailer yang juga sudah mendapat izin. Ryan, mengklaim jumlah retailer ini kan lebih banyak dari wholesaler.Retailer pun kemudian mendistribusikan rupiah digital kepada masyarakat luas. Ryan menuturkan masyarakat bisa menukarkan uang yang dimiliki mulai dari uang kertas, logam, sampai uang yang ada di rekening.