Jakarta – Giro Wajib Minimum (GWM) yang direncanakan naik bertahap mulai Maret 2022 dipastikan tidak mengganggu kondisi perbankan. Bank Indonesia (BI) menyebut likuiditas masih berlimpah, sehingga bank tidak perlu menaikkan suku bunga deposito maupun kredit.”Perlu disampaikan melalui forum ini, ke perbankan agar juga sama-sama mari kita tumbuhkan rasa optimisme, bahwa dengan kenaikan GWM ini likuiditas perbankan masih berlebih, masih mampu salurkan kredit dan masih bisa beli SBN untuk pembiayaan APBN,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (2/2/2022).Diketahui rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) terbilang tinggi yakni mencapai 35,12%, serta Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 12,21% (yoy). Perry menyampaikan sebelum pandemi COVID-19 AL/DPK terbesar hanya 21%.”Jadi ini indikator kenapa likuiditas perbankan sangat melimpah. Oleh karena itu, kenaikan GWM 300 bps untuk bank konvensional itu alat likuid akan turun iya, tapi dari 35% akhir tahun kita perkirakan ke 30% AL/DPK. 30% itu masih jauh lebih tinggi dari yang tertinggi sebelum COVID yaitu 21%,” ujar Perry.”Tolong betul-betul dipahami kenaikan GWM ini tidak akan membuat likuiditas perbankan itu jadi bahkan normal pun belum, masih berlebih. Bahwa masih akan mampu menyalurkan kredit pembiayaan ke perbankan dan beli SBN di pasar perdana,” tambahnya.Tahapan kenaikan GWM rupiah bank umum konvensional yang saat ini sebesar 3,5%:Pertama, kenaikan 150 bps sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 4,0% berlaku mulai 1 Maret 2022.Kedua, kenaikan 100 bps sehingga menjadi 6,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 5,0% berlaku mulai 1 Juni 2022.Ketiga, kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 5,5% berlaku mulai 1 September 2022.GWM rupiah untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah yang saat ini sebesar 3,5%:Pertama, kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,0% berlaku mulai 1 Maret 2022.Kedua, kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,5% berlaku mulai 1 Juni 2022.Ketiga, kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 4,0% berlaku mulai 1 September 2022.