Jakarta -Pemerintah telah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) hingga 16 Januari 2020 sebesar Rp 1.230,4 triliun dengan outstanding Rp 738,3 triliun. Angka ini terus meningkat sejak diperkenalkan pada 2008.Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan penerbitan ini dilakukan dengan cara lelang, bookbuilding, maupun private placement.Luky menjelaskan pada 2019 pembiayaan proyek menggunakan surat utang syariah negara sebesar Rp 28,34 triliun.”Ini meliputi 16 unit eselon I di 7 Kementerian/Lembaga untuk 619 proyek yang tersebar di 34 provinsi,” kata Luky di Gedung Frans Seda Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).Dia mengungkapkan, untuk tahun 2020 pembiayaan menggunakan SBSN mencapai Rp 27,35 triliun yang meliputi 17 unit eselon I di 8 Kementerian/Lembaga untuk 728 proyek yang tersebar di 34 provinsi.Kemudian, untuk mempersiapkan proyek 2021 mendatang Luky menyebut tim teknis di Kementerian Keuangan, Bappenas dan K/L agar dapat memperhatikan kebijakan umum dan mencermati aspek teknis terkait dengan kesiapan pelaksanaan proyek SBSN tersebut.”Dengan begitu, proyek yang diusulkan dapat berkualitas dari sisi perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga dapat memenuhi target output dan outcome yang ditetapkan,” imbuh dia.