09 Jun 2016

Pengertian Dan Jenis Bursa Saham Secara Singkat

News 2895 views

Saham, adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan, terhadap suatu perusahaan. Dengan kata lain, saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemegang saham tersebut, juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut.

            Dalam pembelian saham, pembeli akan mendapatkan wujud saham berupa kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang mengeluarkan kertas tersebut. Seperti di bank, kita mendapatkan slip. Namun dalam saham, bukan slip yang kita miliki, melainkan legalitas akan kepemilikan perusahaan dalam persentase.

            Jenis saham juga ada dua, yaitu:


Saham Biasa

Saham biasa merupakan pemilik sebenarnya dari suatu perusahaan. Mereka yang menanggung resiko, dan mendapatkan keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan terganggu, mereka menerima dividen, yaitu pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis

 

<!--[if !supportLists]-->2.    <!--[endif]-->Saham Preferen

Saham Preferen adalah kebalikan dari saham biasa, yaitu bagian saham yang memiliki tambahan hak melebihi saham biasa. Saham preferen pun menjadi dua, Partisipasi dan Non-kumulatif. Partisipasi adalah saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnya. Pemilik saham ini, setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa. Dan nonkumulatif adalah saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif.

Material Download
Helpdesk
021 5227674 sekretariat.himdasun@gmail.com