08 May 2020

OJK dan Pemerintah Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga, Ini Syaratnya

News 386 views
Jakarta - 

Untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak Corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung dan akan menyiapkan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah bagi debitur bank, BPR dan perusahaan pembiayaan. OJK bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang akan mengatur proses pendaftaran debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil untuk UMKM dan non UMKM yang sedang tertekan. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perpu 1/2020 guna meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha.

Wimboh menambahkan OJK bersama Kemenkeu dan BI sedang mengatur proses pendaftaran debitur yang layak menerima subsidi bunga dan mekanisme pengajuan subsidi bunga itu dari bank, BPR dan perusahaan pembiayaan ke pemerintah. Ia pun membeberkan syarat utama debitur yang menerima subsidi bunga pemerintah tersebut.

"Syarat utama penerima subsidi bunga pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada bank, BPR dan perusahaan pembiayaan per posisi Februari 2020," ujar Wimboh dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Sejak Maret, lanjutnya, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu UMKM dan masyarakat yang terdampak COVID-19 dengan skema restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Awalnya memang berbagai prioritas untuk UMKM tapi kita juga berikan dukungan untuk menyangga pelaku non UMKM. Kami juga terus kembangkan perjanjian kerja sama dengan Kemenkeu, BI, dan LPS agar operasionalnya bisa lebih cepat. Kecepatan prosedur jadi sangat penting," ungkap Wimboh.

Adapun untuk debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp 500 juta bisa mendapatkan keringanan bunga di 3 bulan pertama sebesar 6%, dan 3 bulan kedua sebesar 3%. Bagi debitur dengan pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3 bulan pertama sebesar 3% dan 3 bulan kedua sebesar 2%.

Selain UMKM, subsidi bunga pemerintah juga akan diberikan untuk debitur KPR tipe 21, 22, hingga 70. Kemudian sasaran penerima lain juga untuk debitur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) produktif dengan plafon kredit hingga Rp 500 Juta.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, ketentuan subsidi bunga akan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah. Sejumlah program yang akan disubsidi bunga oleh Pemerintah, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekaar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), dan Pegadaian.

Bagi nasabah KUR, subsidi bunga yang disiapkan untuk 3 bulan pertama sebesar 6%, lalu 3 bulan kedua sebesar 3%. Skema ini juga sama berlaku untuk nasabah UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekaar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), dan Pegadaian.

Program lain yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, Calon Petani Calon Lahan (CPCL), dan UMKM online.

Material Download
Helpdesk
021 5227674 sekretariat.himdasun@gmail.com