Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunda pengumuman tingkat bunga penjaminan (TBP). Mulanya, konferensi TBP dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/1/2026).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan pengumuman TBP terbaru diundur lantaran LPS perlu menunggu hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada Januari 2026. Sebagai informasi, RDG BI dijadwalkan berlangsung pada 20-21 Januari 2026. “Menunggu BI baru kita besoknya, supaya disinkronkan aja,” kata Anggito usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Anggito mengatakan, nantinya hasil RDG BI akan menjadi salah satu acuan LPS dalam menentukan TBP terbaru. “Saya nunggu BI juga, nanti BI kira-kira ases seperti apa, kita ngikutin lah,” ujarnya.
Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps), serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 3,50% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00%. Untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,00%. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Sepanjang 2025, LPS tercatat telah memangkas TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 75 bps. Untuk TBP simpanan valuta asing relatif lebih stabil di kisaran 2% sampai dengan 2,25% dalam beberapa periode terakhir. Kemudian untuk BPR, TBP tercatat lebih tinggi dibandingkan bank umum. Pada periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, TBP BPR berada di level 6%, turun dari posisi 6,25% sampai dengan 6,75% pada periode-periode sebelumnya.