Jakarta, CNBC Indonesia – Tekanan terhadap nilai tukar rupiah semakin dalam pada perdagangan Rabu (3/6/2026). Mata uang Garuda kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga menembus level psikologis baru.
Merujuk data Refinitiv, per pukul 09.26 WIB, rupiah melemah 0,39% ke level Rp17.900/US$.
Pelemahan ini semakin dalam dibandingkan posisi pembukaan perdagangan, ketika rupiah dibuka melemah 0,22% ke level Rp17.870/US$.
Level ini sekaligus menjadi all time low terbaru bagi rupiah terhadap greenback. Setelah menembus level psikologis Rp17.900/US$, rupiah kini semakin mendekati level psikologis berikutnya di Rp18.000/US$.
Batas pembelian yang sebelumnya sebesar US$50.000 per bulan per pelaku kini dipersempit menjadi US$25.000 per bulan per pelaku. Aturan ini resmi berlaku mulai 2 Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. PADG ini diteken oleh Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026.
“Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar US$25,000.00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing,” tulis Pasal 25 PADG Nomor 11 Tahun 2026, dikutip Rabu (3/6/2026).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah BI untuk menjaga stabilitas pasar valuta asing, terutama di tengah tekanan eksternal yang masih tinggi dan pergerakan dolar AS yang belum sepenuhnya mereda.