21 Aug 2019

BI Batasi Pembayaran QR Code Rp 2 Juta per Transaksi

News 691 views
Bank Indonesia (BI) melakukan standarisasi pembayaran QR Code dengan mengeluarkan aturan implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS). Seluruh penyelenggara pembayaran QR Code kini akan menggunakan code yang sama.

Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

Ada beberapa hal yang diatur oleh BI. Salah satunya batasan besaran transaksi menggunakan QRIS.

Melansir PADG tersebut, Rabu (21/8/2019), nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

BI mewajibkan menggunakan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara bagi penyelenggara sistem pembayaran QR Code yang sumber dana atau penerbitan instrumen pembayarannya asing, harus bekerja sama dengan penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4.

Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

Sumber : Detik.com

Material Download
Helpdesk
021 5227674 sekretariat.himdasun@gmail.com